Mengenal Aturan Seating Arrangement (Tata Tempat)
Pengaturan tata tempat atau preseance merupakan aturan dasar dalam menentukan urutan prioritas tempat duduk pejabat negara, pejabat daerah, maupun tokoh penting lainnya. Prinsip utamanya adalah pejabat dengan kedudukan tertinggi menempati tempat duduk paling depan dan paling tengah.
Bila susunan kursi ganjil, maka posisi nomor satu berada di tengah. Bila genap, posisi nomor satu berada di sebelah kanan dari posisi tengah. Kesalahan kecil dalam seating arrangement dapat menyinggung sensitivitas instansi yang bersangkutan.
Langkah Menyiapkan Tata Tempat:
- Buat seating plan berdasarkan status ketatanegaraan tamu kehormatan.
- Pastikan penandaan kartu nama di kursi (name tag) terbaca dengan jelas.
- Gunakan koordinasi radio HT bagi LO (Liaison Officer) untuk menyambut kedatangan tamu.